BANJAR PENYATUSAN
Bendesa Pakraman Sesetan Ir. I Wayan Meganada, M. Ars. mengatakan, pelaksanaan konsep Penyatusan di bidang parahyangan ini tetap di bawah koordinasi prajuru desa pakraman. Dikatakan, ada empat parahyangan di wawengkon Desa Pakraman Sesetan yang menganut konsep Penyatusan ini. Keempat parahyangan itu meliputi Pura Puseh, Pura Desa, Pura Dalem dan Pura Kahyangan dan Prajapati. Di luar itu, konsep Penyatusan juga diterapkan dalam pelaksanaan Melasti serangkaian upacara Tawur Kesanga. "Ada lima kegiatan ritual yang menganut konsep Penyatusan ini," katanya.
Mengingat ada lima kegiatan ritual yang pelaksanaan jadi tanggung jawab krama, kata dia, maka sembilan banjar di Desa Pakraman Sesetan dibagi jadi lima kelompok Penyatusan. Satu kelompok ada yang terdiri dari satu banjar hingga tiga banjar yang disesuaikan dengan jumlah KK yang ada di masing-masing banjar. Secara rinci, Penyatusan I terdiri dari Banjar Kaja yang didukung oleh sekitar 481 KK. Penyatusan II bermaterikan Banjar Tengah, Banjar Pembungan dan Banjar Puri Agung yang didukung sekitar 517 KK. Penyatusan III beranggotakan Banjar Lantang Bejuh dan Banjar Dukuh Sari yang melibatkan sekitar 348 KK. Sedangkan Banjar Pegok yang berkekuatan sekitar 440 KK masuk Penyatusan IV dan Penyatusan V yang bermaterikan Banjar Gaduh dan Banjar Suwung Batan Kendal didukung sekitar 411 KK. "Dengan konsep Penyatusan ini, setiap banjar di Desa Pakraman Sesetan punya kewajiban dan tanggung jawab merawat parahyangan secara proporsional. Tidak ada yang merasa punya kewajiban dan tanggung jawab lebih berat dibandingkan yang lain," tegasnya.
Lantas, bagaimana sistem pembagian tugas menggelar aci piodalan di keempat parahyangan dan upacara Melasti itu? Menurut Meganada, setiap kelompok penyatusan punya kewajiban untuk nyangra piodalan di sebuah parahyangan selama enam kali bertutut-turut. Karena piodalan di keempat parahyangan itu berlangsung selama enam bulan sekali, berarti setiap kelompok penyatusan wajib nyangra selama tiga tahun penuh. Sedangkan kelompok penyatusan yang punya tugas nyangra upacara Melasti melaksanakan kewajiban selama tiga kali berturut-turut. "Konsep ini menganut pola rotasi. Artinya, begitu kewajiban nyangra piodalan di satu parahyangan usai, maka kelompok penyatusan itu melanjutkan nyangra piodalan di parahyangan lainnya atau bisa jadi kena giliran mempersiapkan dan melaksanakan upacara Melasti," katanya dan menambahkan, penerapan konsep penyatusan ini memang secara tidak langsung akan meringankan beban krama dalam menjaga dan merawat parahyangan yang ada di wawengkon Desa Pakraman Sesetan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar